BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun
2009 tentang Kesehatan, pada pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai
hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Kemudian pada ayat (3) bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung
jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Selanjutnya pada pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan
lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Untuk menjamin
terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan
tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di
bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya1.
Oleh sebab itu di awal tahun 2011,
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan RI mencanangkan suatu kebijakan yang
tertuang dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini dibuat guna
membantu dalam pencapaian tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional serta
Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2015. Salah satu dari tujuan
Pembangunan Kesehatan Nasional yang terkait dengan program Jampersal ini adalah
Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)2.
Kematian ibu juga diakibatkan
beberapa faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat), di antaranya terlambat
dalam pemeriksaan kehamilan, terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan
dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat
dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan
persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan3.
Oleh karena itu, upaya penurunan AKI
dan AKB tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan
upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar
ketertinggalan penurunan AKI dan AKB, agar dapat mencapai target MDGs. Salah
satu indikasi yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat
terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada
seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.
Sasaran peserta dari program
Jampesal ini ialah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai
42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan biaya kesehatan4.
Pelayanan Jampersal ini meliputi
pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan,
pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), fasilitas kesehatan swasta yang
tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan
Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim
Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko
tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara
berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan5
Sumber pendanaan program Jampersal
berasal dari dana APBN yang dituangkan dalam satu DIPA bergabung dengan program
Jamkesmas. Jamkesmas dananya untuk tahun 2011 ini mencapai Rp6,3 triliun, dan
dari jumlah itu sebesar Rp1,2 triliun digunakan untuk program Jampersal2.
1.2 Tujuan
1) Untuk mengetahui Pengertian Jaminan
Persalinan
2) Untuk mengetahui Tujuan Jaminan
Persalinan
3) Untuk mengetahui Sasaran Jaminan
Persalinan
4) Untuk mengetahui Kebijakan
Operasional Jampersal
5)
Untuk mengetahui Manfaat Jaminan Persalinan
6) Untuk mengetahui Pendanaan Jaminan
Persalinan
7) Untuk mengetahui Pengorganisasian
Jaminan Persalinan
1.3 Manfaat
Mendukung program pemerinah dalam
rangka menurunkan AKI, AKN, dan meningkatkan cakupan KB . Adanya kepastian akan
menerima jasa pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku . peluang bagi
tenaga kesehatan untuk meningkatkan jumlah klien yang ditangani .
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh
(komprehensif) mencakup pelayanan promotif, preventif serta kuratif dan
rehabilitatif yang diberikan secara berjenjang bagi masyarakat/pesertayang
iurannya di bayar oleh Pemerintah6.
Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan
persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru
lahir. Dan dasar hukum dari jaminan persalinan yaitu Permenkes RI NO 2562/
MENKES / PER / XII / 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan1.
2.2 Tujuan Jaminan Persalinan
Jaminan Persalinan mempunyai tujuan
untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan
dalam rangka menurunkan AKI dan AKB7.
1) Meningkatkan cakupan pemeriksaan
kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga
kesehatan.
2) Meningkatkan cakupan pelayanan bayi
baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3) Meningkatkan cakupan pelayanan KB
pasca persalinan.
4) Meningkatkan cakupan penanganan
komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5) Terselenggaranya pengelolaan
keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel
2.3 Regulasi
Dalam rangka menurunkan angka
kematian ibu dan anak dan mempercepat pencapaian MDG’s telah ditetapkan kebijakan
bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah
melalui Program Jaminan Persalinan dengan regulasi sebagai berikut 6 :
1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan
2) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraaan
Praktik Bidan
3) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat1.
4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan
5) Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 052/Menkes/SK/II/2012 tentang
Penerima Dana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan
Persalinan di Pelayanan Dasar untuk Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
6) Keputusan
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.03.05/I/431/12 tentang Penerima Dana Tahap Pertama Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pelayanan Dasar untuk Tiap Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2012
Alokasi dana untuk 497 Kabupaten/Kota se-Indonesia Rp. 450.000.000.000 (Tahap Pertama)
Alokasi dana untuk 497 Kabupaten/Kota se-Indonesia Rp. 450.000.000.000 (Tahap Pertama)
7) Keputusan
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.03.05/I/861/12 tentang Penerima Dana Tahap Kedua Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pelayanan Dasar untuk Tiap
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
Alokasi dana untuk 497 Kabupaten/Kota se-Indonesia Rp. 600.000.000.000 (Tahap Kedua)
Alokasi dana untuk 497 Kabupaten/Kota se-Indonesia Rp. 600.000.000.000 (Tahap Kedua)
2.4 Sasaran Jaminan Persalinan
Sasaran dalam pelaksanaan jaminan
persalinan (JAMPERSAL ) yaitu6 :
1)
Yang dijamin oleh
jaminan persalinan adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan
sampai 42 hari), dan bayi baru lahir (usia 0-28 hari).
2)
Yang dapat memperoleh
pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai
jaminan kesehatan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda,
Jamsostek dan asuransi lainnya).
3)
Pelayanan Jampersal
tidak mengenal batas wilayah, artinya peserta berhak mendapatkan pelayanan
dimanapun berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas diri
lainnya.
2.5 Kebijakan Operasional
1) Pengelolaan Jaminan Persalinan di
setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu
kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
2) Pengelolaan kepesertaan Jaminan
Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang
mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan
kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
3) Peserta program Jaminan Persalinan
adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
4) Peserta Jaminan Persalinan dapat
memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
5) Pelaksanaan pelayanan Jaminan
Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6) Pelayanan Jaminan Persalinan
diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang
berdasarkan rujukan.
7) Untuk pelayanan paket persalinan
tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya)
didanai berdasarkan usulan POA Puskesmas4.
8) Untuk pelayanan paket persalinan
tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme
klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan
persalinan dilakukan4.
2.6 Ruang Lingkup Jaminan Persalinan
Pelayanan persalinan dilakukan
secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan. Ruang lingkup pelayanan
jaminan persalinan terdiri dari:
2.6.1 Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
Pelayanan persalinan tingkat pertama
adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan
berwenang memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir,
termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi
(kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama.
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED ( Adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan pelayanan obstetri (kebidanan) dan neonatus emergensi dasar) serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota7.
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED ( Adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan pelayanan obstetri (kebidanan) dan neonatus emergensi dasar) serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota7.
Jenis
pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
1) Pemeriksaan kehamilan
2) Pertolongan persalinan normal
3) Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan
4) Pelayanan bayi baru lahir
5) Penanganan komplikasi pada
kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir
2.6.2 Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan persalinan tingkat
lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik,
terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin,
nifas, dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah
dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
Pelayanan
tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit
Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim
Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis
pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:
1) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko
tinggi (RISTI) dan penyulit.
2) Pertolongan persalinan dengan RISTI
dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
3) Penanganan komplikasi kebidanan dan
bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.
2.7 Paket Manfaat Jaminan
persalinan
Peserta jaminan persalinan
mendapatkan manfaat pelayanan yang meliputi:
2.7.1 Pemeriksaan kehamilan (ANC)
Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan
tata laksana pelayanan mengacu
pada buku Pedoman KIA. Selama hamil sekurang-kurangnya ibu hamil
diperiksa sebanyak 4 kali dengan frekuensi yang dianjurkan sebagai
berikut:
pada buku Pedoman KIA. Selama hamil sekurang-kurangnya ibu hamil
diperiksa sebanyak 4 kali dengan frekuensi yang dianjurkan sebagai
berikut:
1)
1 kali pada triwulan pertama
2) 1 kali pada triwulan kedua.
3) 2 kali pada triwulan ketiga
Yang juga meliputi :
1) Persalinan normal
2) Pelayanan nifas normal, termasuk KB
pasca persalinan
3) Pelayanan bayi baru lahir normal
4) Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan
risiko tinggi
5) Pelayanan pasca keguguran
6) Persalinan per vaginam dengan
tindakan emergensi dasar
7) Pelayanan nifas dengan tindakan
emergensi dasar
8) Pelayanan bayi baru lahir dengan
tindakan emergensi dasar
9) Pemeriksaan rujukan kehamilan pada
kehamilan risiko tinggi
10) Penanganan rujukan pasca keguguran
11) Penanganan kehamilan ektopik terganggu
(KET)
12) Persalinan dengan tindakan emergensi
komprehensif
13) Pelayanan nifas dengan tindakan
emergensi komprehensif
14) Pelayanan bayi baru lahir dengan
tindakan emergensi komprehensif
15) Pelayanan KB pasca persalinan.
Tatalaksana PNC dilakukan sesuai
dengan buku pedoman KIA.Ketentuan pelayanan pasca persalinan meliputi
pemeriksaan nifas minimal 3 kali.
Pada pelayanan pasca nifas ini
dilakukan upaya KIE/Konseling untukmemastikan seluruh ibu pasca bersalin atau
pasangannya menjadi akseptor KB yang diarahkan kepada kontrasepsi jangka
panjang seperti alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau kontrasepsi
mantap/kontap (MOP dan MOW) untuk tujuan pembatasan dan IUD untuk tujuan
penjarangan, secara kafetaria disiapkan alat dan obat semua jenis kontrasepsi oleh
BKKBN.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai,
perlu dilakukan koordinasi yang sebaik-baiknya antara tenaga di fasilitas
kesehatan/pemberi layanan dan Dinas Kesehatan selaku Tim Pengelola serta SKPD yang
menangani masalah keluarga berencana serta BKKBN atau (BPMP KB) Propinsi.
2.8 Pendanaan Jaminan Persalinan
2.8.1 Ketentuan Umum Pendanaan
Pendanaan Jamkesmas di pelayanan
dasar dan Jaminan Persalinan merupakan belanja bantuan sosial bersumber dari
dana APBN yang dimaksudkan untuk mendorong percepatan pencapaian MDGs pada
tahun 2015, sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kesehatan termasuk
persalinan oleh tenaga kesehatan difaslitas kesehatan, sehingga pengaturannya
tidak melalui mekanisme APBD, dengan demikian tidak langsung menjadi pendapatan
daerah5.
2.8.2 Sumber dan Alokasi Dana
1) Sumber
dana
Dana Jaminan Persalinan bersumber dari APBN Kementerian
Kesehatan yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Sekretariat Ditjen Bina Upaya KesehatanKementerian Kesehatan.
2) Alokasi
dana
Alokasi dana Jaminan Persalinan di Kabupaten/Kota
diperhitungkan berdasarkan perkiraan jumlah sasaran yang belum memiliki jaminan
persalinan di daerah tersebut dikalikan besaran biaya paket pelayanan
persalinan tingkat pertama.
3) Penyaluran
dana
Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu
kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan
langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Jakarta V ke:
(1)
Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung
jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya.
(2)
Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan (pemerintah dan swasta).
4) Pengelolaan
Dana
Agar penyelenggaraan Jamkesmas termasuk Jaminan Persalinan
terlaksana secara baik, lancar, transparan dan akuntabel, pengelolaan dana
tetap memperhatikan dan merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan yang
berlaku.
5) Pengelolaan
dana jamkesmas dan jaminan persalinan di pelayanan dasar
Pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dibentuk Tim Pengelola
Jamkesmas tingkat Kabupaten/Kota. Tim ini berfungsi dan bertanggung dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Jamkesmas di wilayahnya. Salah satu tugas dari Tim
Pengelola Jamkesmas adalah melaksanakan pengelolaan keuangan Jamkesmas yang
meliputi penerimaan dana dari Pusat, verifikasi atas klaim, pembayaran, dan
pertanggungjawaban klaim dari fasilitas kesehatan Puskesmas dan lainnya.
6) Pengelolaan
dana pada fasilitas kesehatan lanjutan :
Pengelolaan dana pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan mulai dari persiapan pencairan dana,
pencairan dana, penerimaan dana, dan pertanggungjawaban dana. Adapun
pengelolaan dana pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah sebagai
berikut :
(1)
Dana pelayanan Jamkesmas dan Jaminan Persalinan dipelayanan
kesehatan lanjutan disalurkan ke rekening Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
dalam satu kesatuan (terintegrasi).
(2)
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit/Balai
Kesehatan) membuat laporan pertanggungjawaban/klaim dengan menggunakan INA-CBGs
(3)
Selanjutnya Laporan pertanggungan jawaban/klaim tersebut
sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) dilaksanakan sebagaimana pertanggungjawaban
yang selama ini telah berjalan di Rumah Sakit (sesuai pengaturan sebelumnya).
(4)
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, Jasa
Giro/Bunga Bank harus disetorkan oleh Rumah Sakit ke KasNegara.
(5)
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan mengirimkan secara
resmi laporan pertanggungjawaban/klaim dana Jamkesmas dan Jaminan Persalinan
terintegrasi kepada Tim Pengelola Jamkesmas Pusat dan tembusan kepada Tim
Pengelola Jamkesmas Kabupaten/kota dan Provinsi sebagai bahan monitoring,
evaluasi dan pelaporan.
(6)
Seluruh berkas dokumen pertanggungjawaban dana disimpan oleh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan untuk bahan dokumen kesiapan audit
kemudian oleh Aparat Pengawas Fungsional (APF)
7) Kelengkapan
Pertanggung jawaban/Klaim
(1) Pertanggungjawaban klaim pelayanan
Jaminan Persalinan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke Tim Pengelola
Kabupaten/Kota dilengkapi:
(2) Fotokopi lembar pelayanan pada Buku
KIA sesuai pelayanan yang diberikan untuk Pemeriksaan kehamilan, pelayanan
nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan. Apabila
tidak terdapat buku KIA pada daerah setempat dapat digunakan bukti-bukti yang
syah yang ditandatangani ibu hamil/bersalin dan petugas yang menangani. Tim
Pengelola Kabupaten/Kota menghubungi Pusat (Direktorat Kesehatan Ibu) terkait
ketersediaan buku KIA tersebut.
(3) Partograf yang ditandatangani oleh
tenaga kesehatan penolong persalinan untuk Pertolongan persalinan.
(4) Fotokopi/tembusan surat rujukan,
termasuk keterangan tindakan pra rujukan yang telah dilakukan di tandatangani
oleh ibu hamil/ibu bersalin.
(5) Fotokopi identitas diri (KTP atau
identitas lainnya) dari ibu hamil/yang melahirkan.
(6) Pemanfaatan
dana di puskesmas, bidang praktek dan swasta lainya:
a) Dana jamkesmas dan dana persalinan
terintegrasi dan merupakan dana belanja bantuan sosial yang diperuntukkan untuk
pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas dan pelayanan persalinan bagi seluruh ibu
hamil/bersalin yang membutuhkan.
b) Setelah dana tersebut disalurkan
pemerintah melalui SP2D ke rekening Kepala Dinas Kesehatan sebagai
penanggungjawab program, maka status dana tersebut berubah menjadi dana
masyarakat ( sasaran ), yang ada di rekening dinas kesehatan.
2.8 Pengorganisasian
Pengorganisasian kegiatan Jaminan
Persalinan dimaksudkan agar pelaksanaan manajemen kegiatan Jaminan Persalinan
dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pengelolaan kegiatan Jaminan
Persalinan dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengelolaan Jaminan Persalinan
dibentuk Tim Pengelola di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan terintegrasi dengan
kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan BOK.
Pengorganisasian
manajemen Jamkesmas dan BOK terdiri dari:
1) Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK
(bersifat lintas sektor), sampai tingkat kabupaten/kota.
2) Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK
(bersifat lintas program), sampaitingkat kabupaten/kota4.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jaminan
Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi
pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk
pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Jampersal mempermudah para ibu untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya dijamin pemerintah. Jampersal bertujuan
untuk mengurangi AKI dan AKB di Indonesia. Jampersal harus dioperasionalkan dengan
baik oleh pihak manapun, agar nantinya tidak merugikan pemerintah, tenaga
kesehatan serta pasien.
3.2 Saran
Semua pihak
hendaknya saling membantu untuk menyukseskan program pemerintah, agar tujuan
utama dapat tercapai secara optimal tanpa merugikan pihak manapun. Bidan hendaknya memberikan
pertolongan dengan tulus, agar apa yang bidan lakukan menjadi sebuah pekerjaan
yang mulia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Depkes. Peraturan Menteri Kesehatan Juknis Jampersal.
Kesehatan.
2. Depkes. Misi Untuk
menyelamatkan nyawa Ibu Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2011.
3. Helen Varney,
M.Kriebs J, C LG. Buku Ajar Asuhan Kebidanan. Jakarta: Buku Penerbit Kedokteran
EGC; 2006.
4. Agus D. Buku Saku Jampersal Jakarta2010.
5. Depkes. Buku Junknis jampersal. Jakarta2011.
6. Depkes. Juknis
jampersal. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2012.
7. Depkes. Sosialisasi
Jaminan persalinan: Kementrian kesehatan Repiblik Indonesia; 2011.