Kamis, 13 Juni 2013

JAMPERSAL



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kemudian pada ayat (3) bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Selanjutnya pada pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya1.
     Oleh sebab itu di awal tahun 2011, Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan RI mencanangkan suatu kebijakan yang tertuang dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini dibuat guna membantu dalam pencapaian tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional serta Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2015. Salah satu dari tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional yang terkait dengan program Jampersal ini adalah Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)2.
     Kematian ibu juga diakibatkan beberapa faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat), di antaranya terlambat dalam pemeriksaan kehamilan, terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan3.
     Oleh karena itu, upaya penurunan AKI dan AKB tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar ketertinggalan penurunan AKI dan AKB, agar dapat mencapai target MDGs. Salah satu indikasi yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.
     Sasaran peserta dari program Jampesal ini ialah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan biaya kesehatan4.
    Pelayanan Jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), fasilitas kesehatan swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan5
     Sumber pendanaan program Jampersal berasal dari dana APBN yang dituangkan dalam satu DIPA bergabung dengan program Jamkesmas. Jamkesmas dananya untuk tahun 2011 ini mencapai Rp6,3 triliun, dan dari jumlah itu sebesar Rp1,2 triliun digunakan untuk program Jampersal2.

1.2 Tujuan
1)      Untuk mengetahui Pengertian Jaminan Persalinan
2)      Untuk mengetahui Tujuan Jaminan Persalinan
3)      Untuk mengetahui Sasaran Jaminan Persalinan
4)      Untuk mengetahui Kebijakan Operasional Jampersal
5)      Untuk mengetahui Manfaat Jaminan Persalinan
6)      Untuk mengetahui Pendanaan Jaminan Persalinan
7)      Untuk mengetahui Pengorganisasian Jaminan Persalinan

1.3 Manfaat
     Mendukung program pemerinah dalam rangka menurunkan AKI, AKN, dan meningkatkan cakupan KB . Adanya kepastian akan menerima jasa pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku . peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan jumlah klien yang ditangani .














BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian
     Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, preventif serta kuratif dan rehabilitatif yang diberikan secara berjenjang bagi masyarakat/pesertayang iurannya di bayar oleh Pemerintah6.
     Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Dan dasar hukum dari jaminan persalinan yaitu Permenkes RI NO 2562/ MENKES / PER / XII / 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan1.

2.2 Tujuan Jaminan Persalinan
     Jaminan Persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB7.
1)      Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2)      Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3)      Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4)      Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5)      Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel
 


2.3  Regulasi
Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak dan mempercepat pencapaian MDG’s telah ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan dengan regulasi sebagai berikut 6 :
1)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
2)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraaan Praktik Bidan
3)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat1.
4)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan
5)      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 052/Menkes/SK/II/2012 tentang Penerima Dana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pelayanan Dasar untuk Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
6)      Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/431/12 tentang Penerima Dana Tahap Pertama Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pelayanan Dasar untuk Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
Alokasi dana untuk 497 Kabupaten/Kota se-Indonesia Rp. 450.000.000.000 (Tahap Pertama)
7)      Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/861/12 tentang Penerima Dana Tahap Kedua Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pelayanan Dasar untuk Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
Alokasi dana untuk 497 Kabupaten/Kota se-Indonesia Rp. 600.000.000.000 (Tahap Kedua)
2.4 Sasaran Jaminan Persalinan
     Sasaran dalam pelaksanaan jaminan persalinan (JAMPERSAL ) yaitu6 :
1)      Yang dijamin oleh jaminan persalinan adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), dan bayi baru lahir (usia 0-28 hari).
2)      Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya).
3)      Pelayanan Jampersal tidak mengenal batas wilayah, artinya peserta berhak mendapatkan pelayanan dimanapun berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas diri lainnya.

2.5 Kebijakan Operasional
1)      Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
2)      Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
3)      Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
4)      Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
5)      Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6)      Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
7)      Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA Puskesmas4.
8)      Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan4.

2.6 Ruang Lingkup Jaminan Persalinan
     Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan. Ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan terdiri dari:
2.6.1 Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
     Pelayanan persalinan tingkat pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama.
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED ( Adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan pelayanan obstetri (kebidanan) dan neonatus emergensi dasar) serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota
7.
Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
1)      Pemeriksaan kehamilan
2)      Pertolongan persalinan normal
3)      Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan
4)      Pelayanan bayi baru lahir
5)      Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir

2.6.2 Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
     Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.

Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:
1)      Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit.
2)      Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
3)      Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.

2.7 Paket Manfaat Jaminan persalinan
     Peserta jaminan persalinan mendapatkan manfaat pelayanan yang meliputi:
2.7.1 Pemeriksaan kehamilan (ANC)
     Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan tata laksana pelayanan mengacu
pada buku Pedoman KIA. Selama hamil sekurang-kurangnya ibu hamil
diperiksa sebanyak 4 kali dengan frekuensi yang dianjurkan sebagai
berikut:
1)      1 kali pada triwulan pertama
2)      1 kali pada triwulan kedua.
3)      2 kali pada triwulan ketiga

Yang juga meliputi :
1)      Persalinan normal
2)      Pelayanan nifas normal, termasuk KB pasca persalinan
3)      Pelayanan bayi baru lahir normal
4)      Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
5)      Pelayanan pasca keguguran
6)      Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
7)      Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
8)      Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
9)      Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
10)  Penanganan rujukan pasca keguguran
11)  Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
12)  Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
13)  Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
14)  Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
15)  Pelayanan KB pasca persalinan.

     Tatalaksana PNC dilakukan sesuai dengan buku pedoman KIA.Ketentuan pelayanan pasca persalinan meliputi pemeriksaan nifas minimal 3 kali.
     Pada pelayanan pasca nifas ini dilakukan upaya KIE/Konseling untukmemastikan seluruh ibu pasca bersalin atau pasangannya menjadi akseptor KB yang diarahkan kepada kontrasepsi jangka panjang seperti alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau kontrasepsi mantap/kontap (MOP dan MOW) untuk tujuan pembatasan dan IUD untuk tujuan penjarangan, secara kafetaria disiapkan alat dan obat semua jenis kontrasepsi oleh BKKBN.
     Agar tujuan tersebut dapat tercapai, perlu dilakukan koordinasi yang sebaik-baiknya antara tenaga di fasilitas kesehatan/pemberi layanan dan Dinas Kesehatan selaku Tim Pengelola serta SKPD yang menangani masalah keluarga berencana serta BKKBN atau (BPMP KB) Propinsi. 
2.8 Pendanaan Jaminan Persalinan
2.8.1 Ketentuan Umum Pendanaan
     Pendanaan Jamkesmas di pelayanan dasar dan Jaminan Persalinan merupakan belanja bantuan sosial bersumber dari dana APBN yang dimaksudkan untuk mendorong percepatan pencapaian MDGs pada tahun 2015, sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kesehatan termasuk persalinan oleh tenaga kesehatan difaslitas kesehatan, sehingga pengaturannya tidak melalui mekanisme APBD, dengan demikian tidak langsung menjadi pendapatan daerah5.
 2.8.2 Sumber dan Alokasi Dana
1)      Sumber dana
     Dana Jaminan Persalinan bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  (DIPA) Sekretariat Ditjen Bina Upaya KesehatanKementerian Kesehatan.
2)      Alokasi dana
     Alokasi dana Jaminan Persalinan di Kabupaten/Kota diperhitungkan berdasarkan perkiraan jumlah sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan di daerah tersebut dikalikan besaran biaya paket pelayanan persalinan tingkat pertama.
3)      Penyaluran dana
Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke:
(1)   Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya.
(2)   Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (pemerintah dan swasta).


4)      Pengelolaan Dana
     Agar penyelenggaraan Jamkesmas termasuk Jaminan Persalinan terlaksana secara baik, lancar, transparan dan akuntabel, pengelolaan dana tetap memperhatikan dan merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
5)      Pengelolaan dana jamkesmas dan jaminan persalinan di pelayanan  dasar
     Pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dibentuk Tim Pengelola Jamkesmas tingkat Kabupaten/Kota. Tim ini berfungsi dan bertanggung dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jamkesmas di wilayahnya. Salah satu tugas dari Tim Pengelola Jamkesmas adalah melaksanakan pengelolaan keuangan Jamkesmas yang meliputi penerimaan dana dari Pusat, verifikasi atas klaim, pembayaran, dan pertanggungjawaban klaim dari fasilitas kesehatan Puskesmas dan lainnya.

6)      Pengelolaan dana pada fasilitas kesehatan lanjutan :
          Pengelolaan dana pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan mulai dari persiapan pencairan dana, pencairan dana, penerimaan dana, dan pertanggungjawaban dana. Adapun pengelolaan dana pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah sebagai berikut :
(1)   Dana pelayanan Jamkesmas dan Jaminan Persalinan dipelayanan kesehatan lanjutan disalurkan ke rekening Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam satu kesatuan (terintegrasi).
(2)   Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit/Balai Kesehatan) membuat laporan pertanggungjawaban/klaim dengan menggunakan INA-CBGs
(3)   Selanjutnya Laporan pertanggungan jawaban/klaim tersebut sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) dilaksanakan sebagaimana pertanggungjawaban yang selama ini telah berjalan di Rumah Sakit (sesuai pengaturan sebelumnya).
(4)   Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, Jasa Giro/Bunga Bank harus disetorkan oleh Rumah Sakit ke KasNegara.
(5)   Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan mengirimkan secara resmi laporan pertanggungjawaban/klaim dana Jamkesmas dan Jaminan Persalinan terintegrasi kepada Tim Pengelola Jamkesmas Pusat dan tembusan kepada Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/kota dan Provinsi sebagai bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
(6)   Seluruh berkas dokumen pertanggungjawaban dana disimpan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan untuk bahan dokumen kesiapan audit kemudian oleh Aparat Pengawas Fungsional (APF)

7)      Kelengkapan Pertanggung jawaban/Klaim
(1)   Pertanggungjawaban klaim pelayanan Jaminan Persalinan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke Tim Pengelola Kabupaten/Kota dilengkapi:
(2)   Fotokopi lembar pelayanan pada Buku KIA sesuai pelayanan yang diberikan untuk Pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan. Apabila tidak terdapat buku KIA pada daerah setempat dapat digunakan bukti-bukti yang syah yang ditandatangani ibu hamil/bersalin dan petugas yang menangani. Tim Pengelola Kabupaten/Kota menghubungi Pusat (Direktorat Kesehatan Ibu) terkait ketersediaan buku KIA tersebut.
(3)   Partograf yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan penolong persalinan untuk Pertolongan persalinan.
(4)   Fotokopi/tembusan surat rujukan, termasuk keterangan tindakan pra rujukan yang telah dilakukan di tandatangani oleh ibu hamil/ibu bersalin.
(5)   Fotokopi identitas diri (KTP atau identitas lainnya) dari ibu hamil/yang melahirkan.
(6)   Pemanfaatan  dana di puskesmas, bidang praktek dan swasta lainya:
a)      Dana jamkesmas dan dana persalinan terintegrasi dan merupakan dana belanja bantuan sosial yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas dan pelayanan persalinan bagi seluruh ibu hamil/bersalin yang membutuhkan.
b)      Setelah dana tersebut disalurkan pemerintah melalui SP2D ke rekening Kepala Dinas Kesehatan sebagai penanggungjawab program, maka status dana tersebut berubah menjadi dana masyarakat ( sasaran ), yang ada di rekening dinas kesehatan.

2.8  Pengorganisasian
     Pengorganisasian kegiatan Jaminan Persalinan dimaksudkan agar pelaksanaan manajemen kegiatan Jaminan Persalinan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengelolaan Jaminan Persalinan dibentuk Tim Pengelola di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan terintegrasi dengan kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)  dan BOK.

Pengorganisasian manajemen Jamkesmas dan BOK terdiri dari:
1)      Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK (bersifat  lintas sektor), sampai tingkat kabupaten/kota.
2)      Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK (bersifat lintas program), sampaitingkat kabupaten/kota4.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
     Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Jampersal mempermudah para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya dijamin pemerintah. Jampersal bertujuan untuk mengurangi AKI dan AKB di Indonesia. Jampersal harus dioperasionalkan dengan baik oleh pihak manapun, agar nantinya tidak merugikan pemerintah, tenaga kesehatan serta pasien.
3.2 Saran
     Semua pihak hendaknya saling membantu untuk menyukseskan program pemerintah, agar tujuan utama dapat tercapai secara optimal tanpa merugikan pihak manapun. Bidan hendaknya memberikan pertolongan dengan tulus, agar apa yang bidan lakukan menjadi sebuah pekerjaan yang mulia. 












DAFTAR PUSTAKA

1.   Depkes. Peraturan Menteri Kesehatan Juknis Jampersal. Kesehatan.
2.  Depkes. Misi Untuk menyelamatkan nyawa Ibu Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2011.
3.  Helen Varney, M.Kriebs J, C LG. Buku Ajar Asuhan Kebidanan. Jakarta: Buku Penerbit Kedokteran EGC; 2006.
4.  Agus D.  Buku Saku Jampersal Jakarta2010.
5.  Depkes.  Buku Junknis jampersal. Jakarta2011.
6.  Depkes. Juknis jampersal. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2012.
7.  Depkes. Sosialisasi Jaminan persalinan: Kementrian kesehatan Repiblik Indonesia; 2011.